Jember - Seorang pria berinisial nama HM (52) warga Jalan merpati Link Cangkring kecamatan Patrang Kabupaten Jember, di laporkan ke Polsek Patrang, Pasalnya ia nekat menggelapkan seekor sapi jenis limosin milik tetangganya Latifatun(35) alamat link Cangkring kelurahan jumerto kec patrang.
Kapolsek Patrang AKP Hery Supadmo SH dalam keterangannya, Selasa (20/7/2022) mengatakan, Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022, korban di beritahu oleh tetangganya bahwa sapi miliknya yang di pelihara oleh pelaku telah di jual, mendengar kabar tersebut kemudian korban mengecek dan korban mendapati kandang telah kosong dan betul sapi tersebut sudah dijual pelaku tanpa sepengetahuan korban. Atas dasar itulah, korban melapor ke Polsek patrang
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Setelah melakukan Penyelidikan Unit Reskrim Polsek Patrang berhasil mengamankan 1 (satu) ekor sapi laki-laki jenis Limusin milik korban yang di jual ke Sdr Jetem warga kelurahan bintoro serta berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang mana pelaku telah menjual tanpa ijin seekor sapi milik korban sebesar Rp. 16 (enam belas juta rupiah) sedangkan hasil penjualan di pergunakan untuk kehidupan sehari-hari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini HM diamankan ke Polsek Patrang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.