JEMBER–Unit Reskrim Polsek Pakusari Polres Jember Polda Jatim mengamankan seorang wanita berinisial AR(50), warga Desa Sumber pinang, Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember.
Wanita Paruh baya yang berprofesi Ibu Rumah Tangga tersebut diringkus Anggota polsek Pakusari akibat disangka mengedarkan obat keras jenis Pil Putih Berlogo Y dan Pil Kuning Berlogo DMP tanpa izin.
Dimana belum lama ini dia berhasil dibekuk di kediamannya yang berlokasi di desa Sumber pinang Kecamatan Pakusari, pada Kamis (8/12/2022) lalu.
Pengungkapan aksi pengedar obat keras ilegal tersebut di Ungkap oleh Kapolsek Pakusari Iptu Hariyanto SH.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Bermula dari laporan masyarakat bahwa kediaman AR sering menjadi lokasi transaksi ilegal obat keras pil koplo tersebut.
"Kemudian unit reskrim mendatangi kediaman tersangka dan menemukan barang bukti berupa 71 (tujuh puluh satu) butir obat warna putih berlogo Y disita dari tersangka, 45(Tempat puluh lima) butir obat warna kuning berlogo DMP disita dari tersangka uang tunai Rp. 36.000, -( Tiga puluh enam ribu rupiah, dua Paket obat berwarna putih berlogo Y yang masing - masing paket berisi 16 butir obat berwarna putih berlogo Y, " ucap Iptu Hariyanto.
Iptu Hariyanto menambahkan, modusnya tersangka menjual obat tersebut dengan cara membungkus obat tersebut dengan kertas minyak makan yang dipotong kecil dengan harga Rp. 10.000, - mendapatkan 4 butir obat warna putih berlogo Y sedangkan obat warna kuning berlogo DMP tersangka jual dengan harga Rp. 10.000, - mendapatkan 9 butir
Tersangka Bakal dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 dan Pasal 196 jo Pasal 98 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.