JEMBER - Guna memutus rantai penyebaran covid 19, kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, menjadi salah satu fokus penanganan pada program percepatan penanganan covid 19 di Kabupaten Jember, sehingga pelaksanaan operasi yustisi pengawasan masyarakat dilakukan secara masiv, seperti yang dilakukan pada Sabtu 21/08/2021 di Jl. M.T.Hariyono Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember.
Operasi yustisi yang melibatkan seluruh unsur Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Jember tersebut, diantaranya TNI Kodim 0824/Jember satu regu dipimpin Kapten Inf Suwarno, satu regu Polres Jember dipimpin Iptu Heru S. Relawan BPBD Jember, Dinas Perhunungan, Pengadilan Negeri Jember dan Satpol PP Kabupaten Jember.
Menurut Kapten Inf Suwarno selaku Perwira Seksi Operasi (Pasi Ops) Kodim 0824/Jember saat diwawancarai menyatakan, bahwa dalam operasi yustisi ini kita terus melakukan edukasi kepada masyarakat, ini kita lakukan baik siang maupun malam hari, agar masyarakat benar-benar merubah kebiasaan hidupnya untuk selalu mengenakan masker.
Sejumlah pelanggar memang kita berikan tindakan terukur dan humanis, ada 17 orang pelanggar kita lakukan tindakan teguran dan 20 pelanggar kita berikan sanksi kerja sosial pembershan sekitar tempat operasi, ini kita lakukan sidang langsung secara virtual dengan hakim dari Pengadilan Negeri Jember. Kata Kapten Inf Suwarno.
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa upaya-upaya percepatan penanganan dari berbagai sisi kita lakukan secara masiv bersama unsur terkait, termasuk operasi yustisi pengawasan protokol kesehatan masyarakat seperti ini,
Ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden RI No. 6/2020, Peraturan Gubernur Jawa Timur No, Pergub 53/2020, terkait percepatan penanganan covid 19, termasuk dalam hal pengawasan disiplin protokol kesehatan masyarakat. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)